RANDUBLATUNG. PERHUTANI( 13/11) | Perhutani Randublatung bersama Polres Blora mengadakan sosialisasi Peraturan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bagi masyarakat desa hutan (UU No. 18/2013) di Desa jati Kecamatan jati Blora
Nara sumber dari unsur Satuan Pembinaan masyarakat Polres Blora, AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa dalam pola pengamanan hutan secara keseluruhan di wilayah Blora Polisi bersama dengan Perhutani bersama – sama melakukan pengamanan terhadap asset negara Berupa kawasan Hutan yang ada di Wilayah Blora
Wakil Administratur Perhutani Wilayah Randublatung Selatan menyatakan bahwa pemeliharan kemananan kawasan hutan zaman sekarang harus idealnya dilakukan bersama – sama antara Perhutani dan Masyarakat desa hutan, utamanya desa hutan yang mempunyai akses besar terhadap kawasan hutan . Kom-PHT/Rdb/Andhan.S)
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015