2014-4-7-RDB-SVLK

Dok.PK/Rdb@2014

RANDUBLATUNG.PERHUTANI (4/4).  Perhutani Randublatung diaudit oleh Audit Internal didampingi Konsultan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)  Tedy Rusolono dari Institut Pertanian Bogor di Perhutani KPH Randublatun.

Administratur Perhutani KPH Randublatung Ir Herdian Suhartono menjelaskan bahwa audit ini bertujuan untuk melakukan verifikasi mengenai penebangan hasil hutan yang dilakukan oleh Perhutani mulai dari kawasan hutan sampai dengan di Tempat Penimbunan kayu (TPK), sehingga jika  dilakukan lacak balak mengenai asal usul kayu tersebut akan mudah dilakukan oleh pihak manapun juga sesuai dengan kondisi riil atau tidak, kesesuaian tersebut diperlukan karena menyangkut legalitas sebuah sistim pekerjaan yang dilakukan oleh Perhutani.

Ada lima prinsip yang disyaratkan apabila sebuah Perusahaan tersebut untuk dapat lulus dalam SVLK, diantaranya adalah kepastian areal dan hak pemanfaatan, memenuhi sistim dan prosedur penebangan yang sah, Keabsahan perdagangan atau pemindah tanganan kayu bulat, Pemenuhan aspek lingkungan dan sosial terkait dengan penebangan serta pemenuhan terhadap peraturan ketenaga kerjaan.

Dikatakan lebih lanjut bahwa hasil kayu yang di produksi oleh Perhutani sudah bisa dilacak asal usulnya mulai dari tebangan sampai dengan Tempat Penimbunan kayu ( TPK ) semuanya dilengkapi dengan dokumen yang lengkap “ Saat ini jika kita mau melacak asal usul kayu dari petak tebangan bisa dilakukan dengan mudah karena Perhutani sudah melakukan pendataan mulai dari pohon berdiri, kemudian ditebang dan diangkut ke TPK sudah didokumentasi secara detail, dikawasan hutan dilakukan pendataan dengan melakukan pemetaan pohon memakai GPS, lalu setelah pohon di tebangpun pada tunggak juga didata tentang nomor pohon serta dilengkapi dengan dokumen mulai dari hutan sampai ke TPK “ kata Herdian Suhartono. (PK..RDB )