sosialisasi B3RANDUBLATUNG. PERHUTANI (5/8).  Perhutani Randublatung kelola limbah B3 secara profesional dengan  menunjuk lembaga swasta yang telah mengantongi  lisensi dalam  penanganan limbah B3 pada acara sosialisasi penanganan limbah B3 yang dihadiri 60 peserta di kantor Perhutani Randublatung.  Selasa.

Penanganan sampah serta limbah Bahan Beracun dan Berbahaya  ( B3 ) dikawasan hutan secara intensif selalu dilakukan oleh Perhutani Randublatung. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan hutan agar terbebas dari adanya sampah yang dapat mengganggu kestabilan lingkungan pengelolaan hutan yang menjadi tanggung jawab Perhutani.

Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Perhutani KPH Randublatung, Rani Maharto menyatakan bahwa dalam Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), persoalan sampah tidak bisa dianggap remeh karena dapat mengganggu keseimbangan lingkungan yang ada sehingga dari pihak manajemen perlu terus melakukan sosialisasi terhadap jajaran rimbawan untuk selalu memantau dan mengawasi. Jangan sampai di kawasan hutan ada sampah maupun limbah lain berserakan.

“Ada dua klasifikasi sampah yang perlu diperhatikan di dalam kawasan hutan yaitu sampah organik dan anorganik. Penanganan kedua jenis sampah tersebut tentu berbeda, untuk jenis sampah organik penanganannya cukup dengan cara mengumpulkan sampah yang ditemukan oleh petugas, kemudian dikumpulkan lalu dijadikan satu tempat (lubang sampah) lalu ditimbun dengan tanah bekas galian, sedangkan penanganan sampah anorganik setelah  dikumpulkan  lalu sampah tersebut diserahkan ke tukang pengepul sampah, namun dalam penyerahan tersebut dibuatkan berita acara pemusnahan sampah yang dibuat oleh pihak Kantor Perhutani Randublatung dan pengepul disertai dengan mencantumkan volume serta  jenis sampah yang akan dimusnahkan, ” imbuhnya.  (HMS/Andan)

Editor : Dadang K. Rizal

@copyright2014