2014-8-13-kesepakatan-sharing-2013

Dok Kom.PHT/Rdb

RANDUBLATUNG, PERHUTANI (11/8) – Perhutani Randublatung bersama dengan Asosiasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wahana Makarti Wana, telah menandatangani Nota Kesepakatan (MOU) Penggunaan Sharing Produksi Kayu tahun 2013, direncanakan akan dibagikan pada tahun 2014 di Aula Kantor Perhutani Randublatung.

Asosiasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wahana Makarti Wana Randublatung terdiri dari 29 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se wilayah Perhutani Randublatung.

Ketua Asosiasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wahana Makarti Wana, Bambang Kiswanto, dalam pernyataannya menegaskan bahwa dana sharing (bagi hasil) produksi dititikberatkan untuk pemberdayaan ekonomi desa sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai. Selain itu, dana sharing (bagi hasil) produksi tersebut dimanfaatkan untuk menunjang perbaikan fisik desa seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan pemanfaatan lahan bawah tegakan dan agroforestry, serta untuk bidang sosial pedesaan yaitu pembinaan keagamaan, peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan organisasi kepemudaan.

Dalam Nota Kesepakatan Penggunaan Sharing Produksi Kayu tahun 2013, diberlakukan sistem subsidi silang agar terjaga keseimbangan antara desa dengan Perhutani sebagai pemangku hutan. Dan hal ini dilakukan juga tidak terlepas dari pengamanan wilayah pangkuan hutan yang dilakukan oleh masyarakat desa. ”Subsidi Silang diterima oleh Asosiasi LMDH untuk selanjutnya diserahkan kepada LMDH yang menerima sharing (bagi hasil) kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dana tersebut diharapkan dapat membantu biaya operasional LMDH sehingga dapat melakukan kegiatan-kegiatan usaha lainya,” tukas Bambang Kiswanto. (HMS Rdb/Andan)

Editor : Dadang K. Rizal

@copyright2014