PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (07/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bantarkawung menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial perusahaan dengan menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan pengajian akbar di Pondok Pesantren Nurul Waton Pager Gunung, Desa Telaga, Kecamatan Bantarkawung, pada Sabtu (05/07).

Santunan yang diberikan berupa paket sembako dan uang tunai, disalurkan kepada anak-anak yatim di Dusun Pager Gunung, Desa Telaga, yang merupakan bagian dari wilayah kerja Perhutani. Sekitar 80% kepala keluarga di dusun tersebut merupakan petani penyadap getah pinus yang bergantung pada kawasan hutan Perhutani.

Administratur KPH Pekalongan Barat melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bantarkawung, Dwi Anggono Putra, menyampaikan bahwa penyaluran santunan ini merupakan agenda rutin Perhutani sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan ini menjadi bagian integral dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dijalankan Perhutani, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

“Harapannya, bantuan ini dapat sedikit meringankan beban dan membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu dalam menyambut momen Tahun Baru Islam yang penuh berkah ini. Perum Perhutani akan terus berupaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui berbagai program sosial lainnya. Paket sembako yang disalurkan terdiri atas kebutuhan pokok sehari-hari, sementara uang tunai diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.

Sementara itu, para penerima santunan yang diwakili oleh wali atau pengurus pondok pesantren, Ustaz Ceceng, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan oleh Perhutani. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol kepedulian, tetapi juga memperkuat hubungan baik antara Perhutani dan masyarakat di sekitar wilayah kerjanya. (Kom-PHT/Pkb/Sgy)

Editor: Tri

Copyright © 2025