SARADAN, PERHUTANI ( 24/11/2025 ) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan penataan batas kawasan hutan pasca terbitnya surat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) yang berlangsung pada Minggu (23/11).
Penataan batas ini menjadi langkah percepatan penyelesaian administrasi penguasaan kawasan hutan di wilayah administratif Kabupaten Bojonegoro. Pelaksanaan di lapangan melibatkan tim gabungan dari Perhutani, Dinas Lingkungan Hidup, BPKH XI serta unsur terkait lainnya.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani KPH Saradan, Hari Pramono, menyampaikan bahwa Perhutani mendukung penuh kegiatan tersebut. “Penataan batas ini penting untuk memberikan kepastian hukum terkait status, letak, batas, dan luas kawasan hutan, sehingga masyarakat memiliki kejelasan hak dan kewajiban,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Husain, menegaskan bahwa penataan batas bukan upaya alih fungsi kawasan. “Ini bukan untuk mengubah peruntukan hutan, tetapi sebagai bentuk amnesti agar masyarakat dapat mengakses bantuan dan menjalankan usaha secara legal dengan status lahan yang jelas,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Perhutani berharap tercipta kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan tetap sesuai ketentuan dan prinsip keberlanjutan. (Kom-PHT/Srd/Sam)
Editor:Lra
Copyright©2025