SARADAN, PERHUTANI (21/07/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan memperoleh dua penghargaan sekaligus dari Gubernur Jawa Timur, khususnya dalam bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sebagai perusahaan dengan kualifikasi Zero Accident dan penghargaan dalam program Pencegahan dan Penanggulangan Covit-19 dengan katagori Gold, Tingkat Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2022, yang diserahkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Madya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim di Kantor Perhutani Saradan-Madiun, Selasa (21/02).

Administratur Perhutani Saradan melalui Ana Perwitarini Kepala Sub Seksi (KSS) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan mengatakan, penghargaan yang diterima ini merupakan hasil kerja keras bersama untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebagai upaya menekan terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan Perhutani Saradan, serta upaya dalam mencegah dan memutus jaringan penularan virus Covid-19, melalui penerapan pelaksanaan 3 M., Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak  serta melalui vaksinasi tahap 1 sampai dengan tahap 3, terangnya.

”Selain 2 penghargaan tersebut, kami sudah beberapa kali telah mendapatkan penghargaan Zero Accident yang diterima dari Gubernur Jatim diperoleh sejak tahun 2013 sampai dengan 2021 secara berturut-turut, sedangkan penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja diperoleh sejak tahun 2013, hingga tahun 2021,” kata Ana menjelaskan.

”Harapannya kita mampu mempertahankan prestasi ini, dengan lebih meningkatkan sinergitas dan kerjasama dengan berbagai stakeholder, seperti yang telah kita laksanakan pada bulan Pebruari ini kita telah menggandeng Puskesmas Saradan untuk menggelar kegiatan sosilisasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan gratis untuk segenap karyawan Perhutani,” kata Ana menambahkan.

Terpisah, Ponco Winarno mengatakan, bahwa penghargaan ini diberikan kepada Perum Perhutani Saradan atas prestasinya dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sehingga mencapai 11.936.788 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja terhitung sejak tanggal 10 November 2010 hingga 31 Okteober 2022 dan upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 di tempat kerja. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Uan
Copyright © 2023