KENDAL, PERHUTANI (28/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa sarana dan prasarana sumber air bersih kepada warga Desa Banaran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Rabu (28/05).
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Administratur KPH Kendal bersama jajaran manajemen serta Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plelen, dan diterima langsung oleh Kepala Desa Banaran di Kantor KPH Kendal.
Administratur KPH Kendal, Muhadi, menyampaikan bahwa bantuan TJSL merupakan bentuk kepedulian Perhutani terhadap lingkungan sosial di sekitar kawasan hutan. “Semoga bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Desa Banaran sehingga meningkatkan kualitas hidup,” ungkapnya.
Muhadi menjelaskan bahwa program TJSL difokuskan pada tiga hal utama, yaitu lingkungan, sosial, dan pendidikan. Dalam hal ini, bantuan ditujukan untuk memperbaiki dan merawat saluran pamsimas Desa Banaran. Ia juga berharap agar hubungan antara Perhutani dan masyarakat sekitar hutan terus terjalin harmonis, baik dalam bidang kehutanan maupun untuk kemaslahatan bersama.
“Mudah-mudahan ke depannya Perhutani dan Pemerintah Desa Banaran dapat berkolaborasi lebih baik lagi, serta mohon bantuannya dalam menjaga dan melestarikan hutan di sekitar Desa Banaran bersama petugas Perhutani di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banaran, Mustofa, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Perhutani atas bantuan yang diberikan. “Semoga bantuan ini menjadi berkah bagi Perhutani. Mudah-mudahan Perhutani semakin maju dan jaya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan. “Saya mewakili seluruh masyarakat Desa Banaran mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Kendal. Kami selalu siap membantu melestarikan hutan di wilayah Desa Banaran,” tutup Mustofa.
Program TJSL menjadi bukti nyata bahwa menjaga alam dapat membawa berkah bagi masyarakat. (Kom-PHT/Knd/Bkt)
Editor: Tri
Copyright © 2025