BANDUNG, PERHUTANI (16/07/2023)  | Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten didampingi Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan mengadakan kunjungan program kegiatan Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dengan pendampingan CV Emir Tusin, sekaligus penyerahan sertifikat dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada hari Jumat (14/07).

Pada kegiatan tersebut hadir Kepala Divisi Regional Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten yang diwakilkan oleh Kepala Sub Seksi Kemitraan Perhutani Divisi Regional Jawa barat dan Banten Hendra beserta jajaran, Administratur KPH Bandung Selatan yang diwakilkan oleh Kepala Sub Seksi Kemitraan KPH Bandung Selatan Sugiyanto beserta jajaran, Direktur CV Emir Tusin Anita Yulu, Manajer Program CV Emir Tusin Setyio Purnomo, pelaku usaha budidaya tanaman kopi dan pengolahan kopi Iwan Setiawan, serta pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mulyasari.

Kepala Divisi Regional Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten melalui Hendra menjelaskan bahwa pelaku usaha di bawah CV ini telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan legalitas sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kementerian/Lembaga (K/L). Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten nantinya akan terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya, untuk memastikan bahwa pelaku usaha tersebut melaksanakan kewajibannya sesuai aturan.

“Dengan diserahkanya sertifikat NIB tersebut pelaku UMKM sudah ada ijin dari pemerintah berdasarkan  Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Sehingga kedepannya semua Mitra Binaan Perhutani dapat berusaha dengan baik dan lebih maju juga dapat diterima oleh pemerintah serta masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Setyio Purnomo menyampaikan bahwa selain diserahkannya legalitas, kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses produksi, tempat produksi dan kelayakan dari usaha tersebut. Karena ke depanya setelah menerima NIB, setiap UMKM dapat mempunyai usaha lainya dengan satu sertifikat NIB yang sudah terdaftar, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya.

Iwan Setiawan dalam kesempatannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Perhutani KPH Bandung Selatan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan CV Emir Tusin yang telah membantu proses legalitas terkait usahanya. 

“Kami sudah mendapatkan legalitas sehingga tidak akan merasa was-was lagi dalam menjalankan usaha ini,“ ujarnya.

(Komp-Pht Bds/Yans)

Editor: AGS

Copyright@2023