SUKABUMI, PERHUTANI (28/09/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyerahkan santunan tali asih kepada ahli waris atau perwakilan keluarga dari penyadap getah pinus di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gonggang Selatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sagaranten yang meninggal dunia, dan beralamat di Kampung Pasir Nangka, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, Selasa (28/09).

Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan senilai Rp. 16.800.000,- kepada ahli waris saudari Dedah yang merupakan istri dari almarhum.

Dalam kesempatannya Asep Setiawan mengatakan bahwa penyerahan santunan tersebut adalah bentuk kepedulian dan perhatian Perhutani kepada mitra kerja. Selain menyampaikan bela sungkawa, Asep mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri kepada Perhutani. Ia juga menerangkan bahwa untuk melindungi mitra yang bekerja sebagai penyadap getah pinus, Perhutani mengikutsertakan segenap pekerja dalam program Asuransi Amanah Githa.

“Kami mengajak anggota keluarga almarhum untuk meneruskan pekerjaan yang telah dirintis dan ditekuni oleh almarhum sebagai menyadap getah pinus, karena apabila ditekuni dapat menjadi sumber pendapatan tetap, terlebih lagi setiap mitra kerja Perhutani dijamin dengan asuransi jiwa Amanah Githa. Kami sangat berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga,” ujarnya.

Sementara itu Dedah menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Perhutani atas perhatian dan kepedulian pada keluarga almarhum Uman meski sang suami telah tiada.

“Insyaallah santunan yang telah kami terima ini dapat bermanfaat dan menjadi barokah bagi keluarga,” ucapnya. (Kom-PHT/Skb/HN)

Editor : Ywn

Copyright©2021