SUKABUMI, PERHUTANI (03/06/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyerahkan santunan kematian senilai Rp33,6 juta kepada dua keluarga ahli waris penyadap getah pinus yang telah meninggal dunia atas nama Adom (Alm) asal Kampung Nyalindung dan Abin (Alm) asal Kampung Jelebud pada Kamis (03/6).
Administratur KPH Sukabumi, Asep Setiawan usai menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris mengatakan bahwa santunan tersebut adalah bentuk kepedulian dan perhatian Perhutani kepada mitra kerja. Selain menyampaikan bela sungkawa, Asep mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri kepada Perhutani. Asep mengajak anggota keluarga almarhum untuk meneruskan pekerjaan yang telah dirintis dan ditekuni oleh almarhum, yakni menyadap getah pinus. Karena bila ditekuni bisa menjadi sumber pendapatan tetap, terlebih lagi setiap mitra kerja Perhutani dijamin dengan asuransi jiwa Amanah Githa.
“Kami sangat berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, istri almarhum Adom, Cicah menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Perhutani atas perhatian dan kepedulian pada keluarganya meski sang suami telah tiada.
“Insyaallah santunan yang telah kami terima ini dapat bermanfaat dan menjadi barokah bagi keluarga,” ucapnya. (Kom-PHT/Skb/Tfk)
Editor : Ywn
Copyright©2021