SUKABUMI, PERHUTANI (09/11/2024) |  Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi bersama pihak Asuransi Kitabisa menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum penyadap getah pinus di Perhutani KPH Sukabumi pada Rabu (06/11).

Adapun santunan kematian diserahkan kepada para ahli waris dari almarhum Dadang, Imin, Marhidin, Basari, Jaenudin, Beben, dan Majid, yang merupakan penyadap getah pinus di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikawung dan BKPH Sagaranten. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Administratur KPH Sukabumi Uday Jubaedi bersama pihak Asuransi Kitabisa, Kepala Unit Asuransi Jawa Barat dan Banten, Prima.

Wakil Administratur KPH Sukabumi, Uday Jubaedi menuturkan bahwa santunan yang diberikan ini adalah wujud kepedulian dan tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kerja serta santunan kematian kepada mitra pekerja hutan, khususnya para penyadap getah pinus.

“Perhutani KPH Sukabumi dan Asuransi Kitabisa telah menjalin kerja sama dalam hal santunan untuk memberikan kepastian perlindungan jiwa,” ungkapnya.

Kepala Unit Asuransi Jawa Barat dan Banten, Prima, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa santunan kematian ini merupakan bentuk kepedulian terhadap mitra kerja Perhutani dan sekaligus menyampaikan rasa belasungkawa. “Pada kesempatan ini, kami menyampaikan klaim asuransi sebesar Rp 16.800.000 per orang kepada keluarga almarhum. Semoga bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.(Kom-PHT/SMI/CE)

Editor : EM
Copyright©2024