KEDIRI, PERHUTANI (24/07/2023) | Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri melakukan silaturahmi sekaligus berkoordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Kunjungan kerja Administratur ini mengagendakan tindaklanjut pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU), Kediri, Senin (24/07).
Administratur Perhutani Kediri Miswanto dalam kesempatan itu menyampaikan, selayang pandang pengelolaan hutan di Perum Perhutani Kediri, yang terdapat di lima wilayah Kabupaten diantaranya Kabupaten Kediri, Tulungagung, Trenggalek, Nganjuk, Jombang dan Kodya Kediri, katanya.
“Dalam menjalankan tugasnya Perhutani tidak lepas dari permasalahan hukum untuk itu perlunya pendampingan, bersinergi dan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri baik dukungan secara litigasi maupun non litigasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Candra Eka Yustisia, S.H., menyampaikan, apresiasinya dan menyambut baik upaya Perhutani dalam membangun sinergi dengan Kejaksaaan Negeri Kediri, tuturnya.
“MoU antara Kepala Divisi Regional (Divre) Perhutani Jawa Timur (Jatim) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya beberapa waktu lalu, perlu segera ditindaklanjuti dengan MoU di Tingkat Kabupaten antara Kejaksaan Negeri dengan Perhutani,” ungkapnya. (Kom-PHT/Kdr/Ton)
Editor : Uan
Copyright © 2023