PARENGAN, PERHUTANI (13/10/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan melakukan Sosilisasi Kebijakan dan Mekanisme Agroforestry kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayahnya yang dilaksanakan di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Montong, Rabu (13/10).

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka rencana bagi hasil atau sharing hasil hutan bukan kayu termasuk mekanisme pembagian hasil agroforestry jagung dan padi.

Wakil Administratur KPH parengan Choirul Huda mengatakan, proses agroforestry bisa dilaksanakan karena sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan perekonomiam masyarakat sekitar hutan.

“Harapan dalam pertemuan ini ada satu pandangan yang sama dalam mencapai kesepakatan bersama supaya kegiatan bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Dagangan Abdul Wahab mengatakan, bahwa dari pihak Desa bersama LMDH akan membantu program Agroforestry ini,

“Yang penting pengarap tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan Perhutani dan tentunya saling menyepakati dalam bentuk PKS,” katanya.

Acara tersebut diikuti oleh 9 (sembilan) LMDH dan Kepala Desa Kecamatan Montong Kabupaten Tuban yang masuk wilayah pangkuan kerja BKPH Montong diantaranya Kepala desa Tanggulanging, desa Talang Kembar, desa Montong Sekar, desa Sumurgung, desa Maindu, desa Jetak, desa Pakel, desa Tengger Wetan dan desa Bringin. Sementara dari pihak Perhutani dihardiri Kepala Seksi Produksi Nanang Sunaryo, Kepala Seksi Perencaan Dadang AJ, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Montong Yaksim beserta jajaran. (Kom/PHT/Prg/Ags)

Editor : Ywn

Copyright©2021