BOJONEGORO, PERHUTANI (28/05/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro mensosialisasikan penerapan tatanan normal baru atau New Normal kepada jajaran internal dan mitra kerjanya yang dilakukan secara berjenjang bertempat di Aula kantor KPH Bojonegoro pada Kamis (28/05).
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Administratur KPH Bojonegoro, Dewanto dan diikuti oleh segenap jajaran KPH Bojonegoro dengan tetap mematuhi protokol kesehatan antara lain cuci tangan sebelum masuk ruang rapat, jaga jarak, dan tidak ada jabat tangan.
Setelah menerima sosialisasi dari Administratur, ditindaklanjuti sosialisasi di lapangan dengan sasaran kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan, tenaga pungut daun kayu putih serta mitra lainya oleh Asisten Perhutani (Asper) di masing-masing Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH). Untuk sosialisasi kepada pekerja borong angkut, kapling dan mitra lainnya dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Kepala TPK dengan cara menyampaikan langsung dan tetap mematuhi aturan dan ketentuan protokol kesehatan.
Dalam sosialisasi tersebut Dewanto mengatakan bahwa ditengah pandemi Covid-19 kita harus tetap melaksanakan tugas sehari-hari dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga harus mampu beradaptasi pada situasi seperti sekarang. “Kita harus menjaga kedisiplinan sebagai prilaku New Normal, seperti menjaga jarak, selalu memakai masker, memakai baju lengan panjang dan kaos tangan bersepatu slop untuk petugas lapangan dan alat pelindung diri lainnya serta berperilaku hidup bersih,” paparnya.
Dewanto menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut sesuai arahan pimpinan baik dari Divisi Regional Jawa Timur maupun Kantor Pusat tentang tindak lanjut antisipasi skenario “The New Normal” Perum Perhutani. Menurut Dewanto Kepala Divisi Regional Jawa Timur, Oman Suherman menyampaikan pesan bahwa kita harus kompak lahir batin, bangun kerjasama yang baik dan bersatu agar pencapaian target pendapatan dapat tercapai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Perhutani harus mampu membiayai dengan penghasilan sendiri karena tidak disubsidi oleh pemerintah, termasuk gaji yang kita terima,” ujarnya. (Kom-PHT/Bjn/Mkm)
Editor : Ywn
Copyright©2020