KENDAL, PERHUTANI (25/04/2025) | Antisipasi penggarapan hutan pada Kawasan Perlindungan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal memberikan sosialisasi kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mangkang, Jum’at (25/04).
Kepala BKPH Mangkang memimpin kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Jajaran Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH), Mandor, LMDH wilayah Mangkang, dan pesanggem/petani sekitar hutan.
Administratur KPH Kendal, Muhadi, yang diwakili oleh Kepala BKPH Mangkang, Arif Yuniarno, menjelaskan bahwa lokasi hutan yang berada pada kawasan perlindungan tidak diperbolehkan untuk dilakukan pembukaan lahan atau penggarapan. “Hutan dalam kawasan perlindungan memiliki fungsi yang sangat penting. Oleh karena itu, dimohon kepada seluruh LMDH dan pesanggem untuk bersama-sama menjaga dan melestarikannya,” ujarnya.
Arif menambahkan peran dan fungsi penting hutan dalam kawasan perlindungan, yaitu mencegah terjadinya bencana seperti banjir, tanah longsor, dan juga sebagai tempat perlindungan bagi satwa liar, di mana lokasi tersebut dapat menyediakan rumah dan cadangan pakan bagi satwa. “Di lokasi kawasan perlindungan, tidak ada kegiatan eksploitasi/tebangan. Kegiatan di lokasi perlindungan adalah kegiatan pengkayaan jenis tanaman,” imbuhnya.
Di sisi lain, hutan yang masih terjaga memberikan manfaat bagi seluruh makhluk hidup, tidak terkecuali manusia. Hutan menyediakan oksigen yang dibutuhkan manusia dan mencegah dampak akibat gas rumah kaca.
Salah satu LMDH menyatakan siap mematuhi dan mendukung ketentuan Perhutani yang telah disampaikan. Dalam keterangannya, baik LMDH maupun penggarap akan mematuhi batas-batas wilayah hutan yang masuk kawasan perlindungan. (Kom-PHT/Knd/Bkt)
Editor: Tri
Copyright © 2025