KENDAL, PERHUTANI (03/11/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan hutan wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pucungkerep, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Subah, pada Sabtu (01/11). Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala RPH Pucungkerep kepada para penggarap atau pesanggem yang mengelola lahan di Petak 13A.
Administratur KPH Kendal, Muhadi, secara terpisah menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan untuk mencegah dampak negatif dari penggunaan bahan kimia berbahaya di kawasan hutan.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para penggarap agar tidak menggunakan bahan B3 di kawasan hutan, karena penggunaannya dapat menimbulkan berbagai dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala RPH Pucungkerep, Adi Susanto, menegaskan bahwa masyarakat penggarap di wilayah kerjanya tidak diperbolehkan menggunakan bahan B3 yang dapat merusak kesuburan tanah dan ekosistem hutan.
“Perhutani secara rutin memberikan imbauan dan sosialisasi terkait larangan penggunaan bahan B3 kepada pesanggem, khususnya di wilayah RPH Pucungkerep BKPH Subah,” ungkapnya.
Adi juga menambahkan bahwa para pesanggem diarahkan untuk mengelola lahan garapan dengan metode ramah lingkungan tanpa menggunakan bahan kimia berbahaya.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin berhati-hati dalam menggunakan pupuk dan bahan kimia lainnya. Selain itu, limbah kemasan B3 juga harus dikumpulkan dan tidak dibuang sembarangan agar tidak mencemari lingkungan,” imbuhnya.
Salah satu pesanggem, Karman, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. “Kami jadi tahu aturan yang benar dalam menggarap lahan tumpangsari. Ke depan kami akan lebih berhati-hati dalam menggunakan bahan kimia dan akan mengumpulkan kembali wadah bekasnya agar tidak mencemari hutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan semakin meningkat, serta pengelolaan lahan garapan dapat berjalan secara produktif dan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan. (Kom-PHT/Knd/Tmy)
Editor: Tri
Copyright © 2025