BALAPULANG, PERHUTANI (22/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang melaksanakan sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani dan Perdir Nomor 06 Tahun 2024 kepada pengurus serta anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kemayung, Desa Karangmaja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Randegan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjarharjo Barat, pada Selasa (21/10).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pemanfaatan kawasan hutan yang sebelumnya dikenal dengan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), dan kini berganti menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) serta Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).

Administratur KPH Balapulang, Angkat Wijanto, menjelaskan bahwa Perdir tersebut mengatur tata cara kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dalam rangka membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pihak lain yang akan memanfaatkan hutan dapat memahami serta mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perdir Nomor 13 Tahun 2023,” ujarnya.

Dalam arahannya, Angkat juga menambahkan bahwa kerja sama dalam kawasan hutan dapat mengacu pada Perdir Nomor 06 Tahun 2024 untuk skema komersial, sedangkan Perdir Nomor 13 Tahun 2023 digunakan untuk skema Kemitraan Produktif (KKP) dengan jangka waktu dua tahun. Sementara itu, skema Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) memiliki jangka waktu kerja selama lima tahun.

Ketua LMDH Mekar Jaya, Noto Sumarno, didampingi jajaran pengurus, menyampaikan terima kasih atas sosialisasi yang diberikan Perhutani kepada para anggota yang sebagian besar merupakan pesanggem atau penggarap lahan hutan.

“Mari kita dukung program Perhutani yang sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar hutan ini, khususnya dengan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga program ini berjalan selaras dengan tetap menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan,” kata Noto.

Salah satu calon mitra, Tasab, mengungkapkan bahwa Perhutani telah banyak memberikan kelonggaran terhadap mitra yang akan bekerja sama. “Saat ini kami diberikan penjelasan terkait bentuk kerja sama yang nantinya sangat bermanfaat bagi masyarakat desa hutan untuk ikut menyukseskan program Perhutani ke depan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Bpl/Pku)

Editor: Tri

Copyright © 2025