BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (04/01/2020) | Bertempat di Aula Balai Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur mengadakan sosialisasi Perhutanan Sosial (PS) pada masyarakat, pengurus dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Bunton Talun, yang masuk wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Lebaksiu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gunung Slamet Barat, Rabu (30/12).

Hadir dalam acara tersebut Kepala BKPH Gunung Slamet Barat Hartono, Camat Pekuncen Parsono, Kepala Komando Rayon Militer (Danramil) Pekuncen Kapten Infanteri Subandi beserta Babinsa Desa Glempang, Kepala Polisi Sektor Pekuncen AKP Embar Yuliono, Kepala Desa Pekuncen Warsiti, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dari Yayasan Agrowilis Andi Zaelani, Ketua LMDH Bunton Talun Waryono, segenap pengurus, anggota dan warga masyarakat desa Glempang.

Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan Tenurial Agraria dan Penyelesaian Konflik PS, Tofik Didit Purwadi didapuk sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut. Ia menjelaskan tentang Konsep Perhutanan Sosial, Implementasi Perhutanan Sosial, Strategi Action Plan dan Timeline, Pemetaan Kegiatan dan Program Kerja 2020,  Perkembangan Perhutanan Sosial sampai dengan Maret 2020, Target Keluasan Perhutanan Sosial Tahun 2020, Pemotretan Keberhasilan Program dan Road Map Perhutanan Sosial di 2020 – 2024.

Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala BKPH Gunung Slamet Barat, Hartono mengucapkan terima kasih atas partisipasi para peserta dalam sosialisasi ini. Ia berharap materi tentang PS yang disampaikan oleh KSS Hukum Kepatuhan Tenurial Agraria dan Penyelesaian Konflik Perhutanan Sosial, Tofik Didit Purwadi dapat dimengerti oleh masyarakat.

Camat Pekuncen, Parsono mengingatkan agar LMDH Bunton Talun segera “menjemput bola” untuk memanfaatkan peluang yang sudah diberikan oleh Perhutani yaitu memaksimalkan potensi yang bisa dikembangkan dalam wilayah petak pangkuannya seperti Agroforestry, Ekowisata dan Jasa Lingkungan sambil menunggu proses permohonan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor : Ywn
Copyright©2020