BLORA, PERHUTANI (25/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora melaksanakan sosialisasi terkait perjanjian kerja sama agroforestry tebu di rumah perangkat Desa Tlogowungu Kabupaten Blora, yang berada di wilayah hutan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngapus, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gendongan, pada Rabu (25/06).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BKPH Ngapus beserta jajaran, Kepala Desa Tlogowungu, Bhabinkamtibmas Desa Tlogowungu, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Tlogowungu, serta para penggarap hutan dari Desa Tlogowungu.
Administratur KPH Blora melalui Kepala BKPH Ngapus Widada menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama agroforestry tebu ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan hasil produksi, tetapi juga untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga kelestarian hutan.
“Dengan adanya kesepakatan perjanjian kerja sama agroforestry tebu ini, Perhutani berharap masyarakat Desa Tlogowungu turut berperan aktif menjaga kelestarian hutan di wilayah yang dikerjasamakan. Kesepakatan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat serta mendukung kemajuan Perum Perhutani,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tlogowungu, Bambang, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani KPH Blora atas kesempatan kerja sama yang diberikan kepada masyarakat. Ia berterima kasih kepada Perum Perhutani KPH Blora yang telah memberikan peluang kerja sama kemitraan kepada masyarakat Desa Tlogowungu.
“Kami berharap masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Jati Lestari, yang telah menyepakati kerja sama Kemitraan Kehutanan Produktif (KKP) ini, dapat menjalankan kewajibannya dengan baik guna menjaga hubungan yang harmonis antara masyarakat sebagai mitra dengan Perum Perhutani KPH Blora,” ujarnya. (Kom-PHT/Blr/Ist)
Editor: Tri
Copyright © 2025