TELAWA, PERHUTANI (02/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa menyosialisasikan ketentuan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada mitra kerja sama di bidang wisata. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPH Telawa pada Rabu (02/07).

Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Materi sosialisasi disampaikan kepada tiga mitra wisata KPH Telawa, yaitu pengelola Wana Wisata Kedung Cinta, Wisata Embun Bening, dan Wisata Wonosari Kedungombo.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Administratur KPH Telawa, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata, Kepala Seksi Keuangan, Sumber Daya Manusia, Umum, dan Teknologi Informasi, Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Kepala Sub Seksi Agroforestry dan Ekowisata, serta para mitra kerja sama pengelola wisata Perhutani.

Administratur KPH Telawa melalui Wakil Administratur, Pirmansyah, menyampaikan bahwa peraturan yang telah diterbitkan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. “Peraturan ini sifatnya mengikat, jadi perlu dipahami dan kita laksanakan untuk membayar PNBP sesuai aturan yang telah ditentukan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Wono Mulyo Makmur, Pujiono, selaku pengelola Wana Wisata Kedung Cinta, menyampaikan bahwa pihaknya memahami isi sosialisasi yang disampaikan. “Kami telah memahami apa yang telah disampaikan dari Perhutani, jadi PNBP ini adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara dengan perhitungan gross sebelum masuk ke pembagian bagi hasilnya,” ungkapnya. (Kom-PHT/Tlw/Sis)

Editor: Tri

Copyright © 2025