MANTINGAN, PERHUTANI (27/03/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tanaman Tebu dengan Koperasi Petani Tebu Rakyat (PTR) Sido Mukti di Kantor KPH Mantingan, Rabu (26/03).
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Mantingan dengan Ketua Koperasi PTR Sido Mukti dengan objek yang berada di wilayah BKPH Sudo Petak 26c, Petak 4f, Petak 5e2, Petak 5f2, Petak 32f dan petak 32g dengan luas total 26,96 Ha.
Administratur KPH Mantingan, Rohasan menyampaikan untuk sementara ini terdapat 2 mitra yang sudah melakukan kerjasama budidaya tebu dengan Perhutani KPH Mantingan. “Kerjasama sharing usaha budidaya Tebu terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak pemohon, diantaranya membayar fix sharing, variabel sharing, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dengan adanya kegiatan ini Perhutani berharap kerjasama budidaya tanaman tebu dapat bermanfaat untuk keberlangsungan hutan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (PTR) Sido Mukti, Rijanto mengucapkan terima kasih terhadap Perhutani yang memberikan kesempatan untuk bersinergi dalam mengembangkan budidaya tanaman tebu dilahan hutan. “Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan kerjasama dengan Perhutani KPH Mantingan dapat memberikan manfaat untuk semua pihak,” ujarnya. (Kom-PHT/Mnt/Joy)
Editor: Tri
Copyright © 2025