MANTINGAN, PERHUTANI (05/05/2025) | Dalam rangka mengawal kegiatan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam memanfaatkan kawasan hutan, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Rembang dengan Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah tentang pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (05/05).
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Rembang dengan Kepala Divisi Regional Jawa Tengah dan dilaksanakan di Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah di Semarang. Adapun objek kesepakatan mencakup kawasan hutan yang berada dalam wilayah pengelolaan KPH Mantingan dan KPH Kebonharjo, dengan jangka waktu selama dua tahun.
Administratur KPH Mantingan, Rohasan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Rembang. “Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara jajaran Pemerintah Kabupaten Rembang dan KPH Mantingan dalam melaksanakan pengelolaan kawasan hutan,” ujarnya.
Bupati Rembang, Harno, menyatakan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam penyelenggaraan pembangunan serta mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rembang. “Kami berharap Perhutani selalu mendukung program Pemerintah Kabupaten Rembang dalam memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat, termasuk rencana pembangunan embung di Desa Pancur dan Desa Pasedan yang masuk dalam wilayah pengelolaan hutan KPH Mantingan dan KPH Kebonharjo,” ujarnya. (Kom-PHT/Mnt/Joy)
Editor: Tri
Copyright © 2025