LAWU DS, PERHUTANI (07/03/2024) | Tingkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (07/03).

Acara penandatanganan MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Perhutani KPH Lawu Ds Adi Nugroho, Kepala KPH Ngawi Andi Andrian Hidayat, dan Kepala KPH Saradan Wisik Sugiarto dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Raharjo  dengan disaksikan oleh jajaran masing-masing.

Dalam kesempatannya, Adi Nugroho menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kajari Ngawi atas dukungan yang telah diberikan kepada Perum Perhutani KPH Lawu Ds melalui penandatanganan MoU tersebut. Ia berharap agar kedepannya Kejari Ngawi dapat memberikan saran, masukan, pendampingan, dan konsultasi hukum untuk mendukung tugas Perhutani Ngawi dalam mengelola hutan Negara.

Sementara itu, Budi Raharjo menyampaikan terima kasih serta mengapresiasi Perhutani KPH Lawu Ds, KPH Ngawi, dan KPH Saradan atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Ngawi untuk membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang mungkin akan ditemui di lapangan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan siap membantu permasalahan yang ada dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan Perhutani kepada Kejaksaan dengan penuh tanggung jawab. (Kom-PHT/Lwds/Eko).

Editor : Lra
Copyright©2024