SURAKARTA, PERHUTANI (14/11/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam wilayah Kabupaten Karanganyar di Unknown Coffee, Palur Kabupaten Karanganyar, Kamis (14/11).
Hadir dalam kegiatan Administratur KPH Surakarta Ronny Merdyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, Wakil Administratur Bambang Sunarto, Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Bisnis Heni Indriani, dan segenap Kepala RPH lingkup BKPH Lawu Utara.
Kegiatan ini bertujuan membahas kesepakatan bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang PTUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani dan langkah-langkah strategis dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pengelolaan kawasan hutan, baik yang berhubungan dengan perdata, tata usaha negara, maupun potensi konflik kepemilikan lahan.
Administratur KPH Surakarta, Ronny Merdyanto mengucapkan terima kasih atas dilaksanakannya penandatanganan MoU. “Semoga kedepannya dapat terus bekerjasama dalam pengamanan hutan, mengingat banyak asset negara yang harus dilindungi dari gangguan keamanan. Oleh karena itu Perhutani berharap sinergi ini dapat terus berjalan dan mendapat dukungan dari Kejari dalam penegakan hukum terkait kasus tenurial maupun illegal loging,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, baik dalam hal litigasi maupun non-litigasi, kepada Perhutani dalam upaya menjaga aset negara dan melestarikan hutan.
“Peran kami adalah memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil oleh Perhutani, khususnya dalam sengketa perdata dan tata usaha negara, dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya. (Kom-PHT/Ska/Ipk)
Editor: Tri
Copyright © 2024