BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (17/01/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (16/1) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Utara Agus Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet. Perjanjian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta pemahaman yang benar pada proses penanganan dan penyelesaian sengketa perdata maupun TUN.

Administratur KPH Banyuwangi Utara Agus Santoso menyampaikan bahwa kerjasama ini untuk memudahkan penyelesaian bidang hukum perdata dan TUN khususnya di Perhutani Banyuwangi Utara yang sebagian wilayah kerjanya masuk daerah administratif Kabupaten Situbondo yaitu Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Asembagus yang membawahi tiga Resort Pemangkuan Hutan (RPH) yaitu RPH Asembagus, RPH Sumberejo dan RPH Sumberwaru.

Dalam Sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet mengatakan kerjasama ini bisa membantu Perhutani untuk mengamankan aset negara berupa hutan yang keberadaannya memang memiliki potensi konflik.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini semoga terjalin komunikasi yang baik antara Perhutani dan Kejari, sehingga bila terjadi masalah hukum perdata dan TUN yang terjadi di wilayah KPH Banyuwangi Utara kami bisa membantu menyelesaikannya dengan baik sesuai prosedur,” ujar Nur Slamet. (Kom-PHT/Bwu/JY)

Editor: Ywn

Copyright©2019