MAJALENGKA, PERHUTANI (02/03/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 6 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), yakni LMDH Rimba Jati Asih, LMDH Sinar Alam, LMDH Tanjung Mekar, LMDH Kerasari Asih, LMDH Mahoni Jaya, LMDH Tanjung Wiru, bertempat di kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cibenda, Jumat (28/02).
Perjanjian berisi kerjasama terkait pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Padi pada lahan hutan lokasi tanaman kayu putih dengan pola tumpangsari. Acara dihadiri oleh Administratur KPH Majalengka Andi Mulya, Ketua 6 LMDH yang melaksanakan kerjasama, dan Kepala Desa masing-masing LMDH.
Kegiatan ini merupakan langkah awal kerjasama dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan tertib, masing-masing pihak bisa menjalankan hak dan kewajiban yang tertuang dalam PKS.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Majalengka Andi Mulya mengharapkan agar kerjasama ini saling menguntungkan kedua belah pihak, dimana LMDH dan pihak desa bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kerjasama tumpangsari padi di bawah tegakan tanaman kayu putih.
“Kami mengingatkan agar seluruh petani tidak lupa membayar pajak dari hasil panen padi kepada Negara untuk lahan yang dikerjasamakan,” pungkas Andi.
Kepala Desa Sukamulya, Nono mengapresiasi kerjasama ini mana petani hutan mengandalkan hutan sebagai sumber ekonomi masyarakat. Ia berharap agar petani hutan yang menggarap lokasi tumpangsari adalah masyarakat yang berasal dari desa sekitar hutan, selain itu untuk mempermudah komunikasi ia menyarankan untuk diadakan pertemuan rutin antara LMDH, perangkat desa, dan Perhutani. (Kom-PHT/Mjl/AW)