GARUT, PERHUTANI (27/04/2020) | Ditetapkannya Kabupaten Garut sebagai zona merah pandemi Covid-19 oleh tim Pokja Dinas Kesehatan, tidak menyurutkan semangat jajaran Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut mengambil langkah-langkah guna mewujudkan sukses pendapatan pada tahun 2020. Salah satu upaya KPH Garut diantaranya dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan tanah perusahaan untuk kios penjualan dengan para pedagang pasar Cisurupan Kabupaten Garut, bertempat di kediaman salah satu Karyawan Perhutani Jajang. Senin (22/04),
Acara penandatanganan PKS dilaksanakan secara simbolis oleh Entis sebagai perwakilan dari 28 orang pedagang, dengan dihadiri Wakil Administratur KPH Garut Tri Yuwana, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Sahidin Noor, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bayongbong Bambang Bunyamin, Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan dan Pelaporan Iman Nurdin serta Ketua pedagang pasar Cisurupan Reza.
Di tempat terpisah, Administratur KPH Garut Nugraha menyampaikan arahan kepada jajarannya agar mengoptimalkan peluang yang sudah berjalan, khususnya terkait penandatanganan PKS antara Perhutani dengan pedagang kios warga Desa Cisurupan Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
Nugraha menambahkan agar pelaksanaan penandatangan PKS mengikuti anjuran yang diwajibkan pemerintah dengan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19, yakni membatasi jumlah warga, atur jarak waktu berkomunikasi, selalu membawa dan menggunakan APD.
Sementara itu Ketua Pedagang Pasar Cisurupan Reza sangat antusias dan merespon baik atas terjalinnya kemitraan dengan Perhutani, sehingga para pedagang pasar akan mempunyai legalitas usaha. Ia berharap kedepannya apabila ada penambahan luas kios atau penambahan pedagang agar dapat disetujui Perhutani. (Kom-PHT/Grt/Imn)
Editor : Ywn
Copyright©2020