TASIKMALAYA, PERHUTANI (13/08/2022) | Sebagai tindak lanjut dari sosialiasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Perhutani Kesatuan  Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya melaksanakan pelatihan dan simulasi Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), bertempat di halaman kantor KPH Tasikmalaya Jl. Kehutanan nomor 06 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Jum’at (12/2022).

Turut serta dalam pelatihan dan simulasi Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Administratur KPH Tasikmalaya yang diwakili Kepala Sub Seksi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) & Lingkungan Yani Supyani beserta staf dan dipandu Ani Risnawati berserta tim Ahli K3 Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengawasan Keternagakerjaan (UPTD PK) Wil. V Tasikmalaya serta para peserta pelatihan.

Administratur KPH Tasikmalaya melalui Yani Supyani menyampaikan pelatihan dan simulasi P3K ini dimaksudkan untuk memberikan teknis pertolongan dan perawatan sementara yang dilakukan kepada korban kecelakaan di tempat kerja dengan menggunakan peralatan sederhana sebelum korban mendapatkan pertolongan yang sempurna. Meski hanya menggunakan peralatan sederhana, P3K bisa menjadi salah satu solusi untuk memberi pertolongan secara cepat dan tepat.

“Kecelakaan dalam pekerjaan memang bukan sesuatu yang diinginkan oleh siapapun, termasuk pekerja. Meski demikian, perusahaan wajib menyediakan berbagai sarana prasarana untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di tempat kerja,” tambahnya.

Sementara itu tim Ahli K3 Ani Risnawati memberikan beberapa tips pertolongan pertama pada kecelakaan kerja antara lain jangan panik, jauhkan korban dari kecelakaan berikutnya, perhatikan pernafasan denyut jantung, pendarahan dan tanda-tanda shock, jangan memindahkan korban secara terburu-buru dan segera rujuk ke pusat pengobatan terdekat.

“Menolong orang yang sedang mengalami kecelakaan memang membutuhkan mental kuat dan keterampilan P3K yang cukup. Bagi perusahaan yang peduli dengan keselamatan dan kesehatan pekerjanya, menyediakan fasilitas dan petugas P3K merupakan kewajiban, sehingga dapat mengurangi berbagai konsekuensi yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja. Semoga pelatihan P3K ini bermanfaat,” pungkasnya. (Kom-PHT/Tsm/eFul)