TASIKMALAYA, PERHUTANI (13/08/2022) | Dalam rangka menuju terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya bersama Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengawasan Keternagakerjaan (UPTD PK) Wilayah V Tasikmalaya mensosialisasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), bertempat di Aula kantor KPH Tasikmalaya Jl. Kehutanan nomor 06 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Jum’at (12/2022).

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sosialisasi SMK3 tersebut dibuka oleh Administratur KPH Tasikmalaya yang diwakili Kepala Seksi Pembinaan SDH & PS Rodiana Rahman didampingi Kepala Sub Seksi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) & Lingkungan, Yani Supyani dan Ani Risnawati selaku narasumber/Pengawas Ketenagakerjaan UPTD PK Wil. V Tasikmalaya serta karyawan Perhutani KPH Tasikmalaya.

Administratur KPH Tasikmalaya melalui Rodiana Rahman menjelaskan bahwa Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperkerjakan pekerja/buruh lebih dari 100 (seratus) orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sampai rendah terutama pada kegiatan-kegiatan tebangan dan kegiatan lainnya di lapangan yang berhubugan langsung dengan alam.

“Pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja perlu didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidang K3 serta penggunaan prasarana dan sarana. Melalui kegiatan ini kami berharap petugas/pekerja peka dan tanggap terhadap potensi-potensi bahaya,” ujarnya.

Sebagai narasumber Ani Risnawati memaparkan bahwa perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi guna mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh.

“Penerapan SMK3 meliputi penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan & evaluasi kinerja dan peninjauan serta peningkatan kinerja SMK3,” jelasnya.

Perusahaan wajib menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain yang berada di perusahaan dan pihak lain yang terkait sehingga terciptannya tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas perusahaan,” pungkasnya.

(Kom-PHT/Tsm/eFul)

 

Editor : AGS
Copyright©2022