1. POTO web  ADM DAN BUPATI SEDANG MELAKUKAN PENANDATANGAN TENTANG SUMBER MATA AIR

Dok.Kom-PHT/Tsk @2015

TASIKMALAYA, PERHUTANI (23/5) | Administratur Perhutani KPH Tasikmalaya Henry Gunawan atasnama Perum Perhutani mendatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bupati Tasikmalaya UU Ruzhanul Ulum  tentang kelestarian hutan dan perlindungan sumber mata air di wilayah hutan Perhutani di Kampung Cinembeng, Desa Pamijahan Kec. Batarkalong. Sabtu.

Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga, melestarikan hutan dan sumber mata air, terkait dengan pentingnya kawasan resapan air di wilayah Bantarkalong, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.

Bupati Tasikmalaya, UU Ruzhanul Ulum menyatakan bahwa  dengan dilakukannya kesepakatan bersama pelestarian hutan dan mata air di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan dapat terjaga kelestariannya dan keberlangsungannya. Hal ini agar masyarakat terlibat ikut aktif untuk menjaga, melestarikan hutan dan sumber mata air.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Perhutani mengajak kepada para Camat, Kepala Desa, LMDH dan masyarakat untuk melakukan penghijauan dengan cara menanam pohon. Ini guna melestarikan sumber daya hutan dan sumber mata air, yang nantinya dapat mengembalikan fungsi daerah resapan air.

Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya, Henry Gunawan dalam sambutannya mengatakan bahwa memelihara kawasan resapan sumber mata air merupakan aksi nyata gerakan penghijauan yang dapat memberikan manfaat untuk mengurangi debit atau limpasan air saat musim hujan, karena meresap ke dalam tanah dengan mudah. Pelestarian sumber mata air ini kata Henry, perlu terus dilakukan untuk memelihara lingkungan yang asri yang mempunyai zona hijau, sebab semakin banyak zona hijau maka kualitas air tanah semakin baik, dan menghasilkan kawasan resapan air yang berkualitas. (Kom-PHT/Tsk/Asep Jb).

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015