sharing1ok

Dok. Humas Tasik@2013

KPH Tasikmalaya, Rabu, 3 Juli 2013| Kepala Biro Keuangan Perhutani Jawa Barat dan Banten, Sarwono SE didampingi Administratur Perhutani Tasikmalaya, Ir Henry Gunawan, MSI menyerahkan hasil sharing Produksi tebangan tahun 2011 sebesar Rp. 207.235.822,- dari produksi kayu sebanyak 8.891,040 M3 Kepada LMDH lingkup Perhutani Tasikmalaya.

“Kedepan pola PHBM ini dapat bermanfaat bagi pembangunan masyarakat desa sekitar hutan dan juga lebih memperkuat kepercayaan semua pihak dalam menjaga, mengelola dan melestarikan serta mengamankan hutan” demikian dikatakan Kepala Biro Keuangan Perhutani Jawa Barat dan Banten, Sarwono, SE.

Pemberian sharring produksi kayu ini sebagai bentuk Implementasi dari SK Direksi Perum Perhutani No. 001/KPTS/DIR/2002 dan SK 436/KPTS/DIR/2011tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan Kayu penerima sharing produksi kayu sebanyak 30 LMDH/Desa. Pembayaran sharing dilaksanakan serempak di 5 BKPH yaitu di BKPH Tasikmalaya, BKPH Singaparna, BKPH Taraju, BKPH Karangnuggal dan BKPH Cikatomas.

Dana Sharing tebangan yang diterima oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)/KTH sesuai dengan ketentuan peruntukannya digunakan yang telah disepakati bersama untuk Pengamanan Hutan, Pemberdayaan LMDH, Lembaga Koprasi, Pembangunan Infrastruktur Desa, Kesehatan dan Pendidikan, Bantuan Sosial Kemasyarakatan, Pengembangan Usaha Produksi sebagai penguatan kelembagaan LMDH.
Sharing bagi hasil kayu tersebut didasarkan atas perjanjian kerjasama yang telah dibuat antara Perhutani dengan LMDH sesuai ketentuan yang ada di Perum Perhutani, hal tersebut sebagai bentuk kepedulian sosial Perum Perhutani dan membantu perekonomian MDH sebagai mitra kerja, dengan pola kerjasama seperti ini diharapkan MDH lebih terbina dan ada rasa memiliki hutan, sehingga tidak melanggar fungsi keberadaan hutan yaitu sebagai aspek ekologi, ekonomi dan sosial. Dengan adanya kolaborasi Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang melibatkan semua stakeholder secara langsung menumbuhkan rasa tanggung jawab semua pihak yang akhirnya kelestarian hutan dapat terjaga dengan baik.

Administratur Perhutani Tasikmalaya, Ir. Hendy Gunawan dalam arahanya menyampaikan “sharing kayu merupakan bentuk dari kewajiban Perhutani dan tanggungjawab moral Perhutani yang harus diberikan kepada Masyarakat Desa Hutan melalui LMDH karena atas partisipasinya dalam Sistem PHBM, sehingga dengan adanya dana sharing kayu diharapkan agar digunakan sebagai modal koperasi atau bentuk usaha lainnya”.

“Kami harapkan sharring ini bermanfaat bagi masyarakat sekitar hutan sesuai dengan Visi dan Misi Perhutani yang sangat memperhatikan masyarakat baik dari segi sosial maupun ekonomi yang mana kesejahteraan masyarakat desa hutan kedepan semakin meningkat seiring dengan nilai bagi hasil yang dari tahun ketahun semakin meningkat” demikian lanjut Henry Gunawan.

Lembaga Masyarakat Desa hutan yang ada di wilayah Perhutani Tasikmalaya yang sudah mempunyai Akta Notaris sebanyak 123 LMDH/Desa/Kelurahan di 33 Kec. Kabupaten/Kota Tasikmalaya.

Ada 2 (dua)hal yang perlu dipahami dalam kerjasama PHBM yaitu bahwa kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani tidak boleh dirubah fungsi dan di rubah statusnya, dalam hal ini kawasan hutan tidak bisa di sertifikatkan, Lanjut Henry Gunawan. @ Humas KPH Tasikmalaya