CIREBON, PERHUTANI (02/06/2025) | Dalam rangka menjalin koordinasi terkait pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Jawa Barat, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten menghadiri pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada Senin (02/06). Pertemuan berlangsung di Bale Jaya Dewata, Kota Cirebon.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Yudha Suswardhanto menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib mengikuti prosedur sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. Persyaratannya cukup banyak mulai dari rekomendasi Pemerintah Daerah, pertimbangan teknis Perhutani jika areal berada pada lokasi Perhutani, izin lingkungan dan persetujuan kementerian teknis terkait.
Terkait status hukum dan proses penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada areal Gunung Kuda yang berada dalam wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciwaringin, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka, disampaikan bahwa lokasi dimaksud telah resmi memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan, dengan kewajiban kompensasi lahan pengganti seluas dua kali lipat yang berlokasi di Sindangwangi, Bantaragung, Kabupaten Majalengka.
Yudha juga menegaskan bahwa sesuai regulasi, selama masa berlakunya izin operasional, pengelolaan kawasan tersebut menjadi tanggung jawab penuh pemegang izin.
Menanggapi penjelasan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah pelestarian lingkungan dan penegakan hukum di kawasan hutan. Beliau menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan praktik pertambangan, baik legal maupun ilegal yang tidak mengindahkan aspek keselamatan, kesehatan kerja (K3), serta kelestarian lingkungan. Ia pun menyampaikan dukungan penuh kepada institusi kehutanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya menjaga kelestarian hutan di Jawa Barat.
Sebagai tindak lanjut, Dedi Mulyadi menyampaikan rencananya untuk melakukan audiensi langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup serta Menteri Kehutanan setelah Hari Raya Idul Adha. Pertemuan tersebut direncanakan akan melibatkan Perhutani dan bertujuan menyampaikan aspirasi serta usulan strategis terkait upaya perbaikan tata kelola lingkungan dan kehutanan di wilayah Jawa Barat.
Perum Perhutani menyambut baik komitmen dan sinergi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan, serta siap mendukung upaya perlindungan dan penataan ruang secara legal, transparan, dan berkelanjutan. (Kom-PHT/DivreJanten/EM)
Editor:EM
Copyright©2025