CEPU, PERHUTANI (04/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama mitra, CV Darma Agro Nusantara, melaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) negosiasi fix sharing agroforestry tebu bertempat di ruang Control Room, Jumat (04/07).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Madya Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis, Bambang Setyawan, yang juga memimpin rapat bersama Tim Pengembangan Bisnis Perhutani dan pihak CV Darma Agro Nusantara. Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan nilai fix sharing untuk areal agroforestry tebu di petak 2157 dan 2164, wilayah Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedewan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedewan, KPH Cepu, seluas 10,5 hektare.

Administratur KPH Cepu melalui Kepala Seksi Pengembangan Bisnis, Ninik Margiyanti, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menandatangani BAP negosiasi fix sharing agroforestry tebu antara Perhutani KPH Cepu dan CV Darma Agro Nusantara.

“Kerja sama ini dilaksanakan dalam skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dengan mengacu pada Peraturan Direktur (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 dan Perdir Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Hutan Perhutani,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur CV Darma Agro Nusantara, Priyo Dwi Siswanto, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Perhutani yang telah menerima perusahaannya sebagai mitra kerja.

“Sesuai visi dan misi kami, yaitu menjadi perusahaan agribisnis yang unggul dan andal dalam memajukan pertanian serta berdaya saing di tingkat nasional maupun global, kami berharap kerja sama ini dapat membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara petani, pelaku industri, dan pemangku kepentingan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri

Copyright © 2025