PADANGAN, PERHUTANI (10/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama bidang Hukum dan Tata Usaha Negara (TUN), Bertempat di Kantor Perhutani KPH Parengan Bojonegoro, MoU atau Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Administratur Perhutani KPH Padangan, Loesy Triana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Sutikno yang disaksikan oleh segenap jajarannya masing-masing pada Senin (10/8).

Usai penandatanganan Loesy Triana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas terlaksananya acara tersebut. Ia berharap setelah penandatanganan kerjasama, Perhutani dan Kejari akan bisa bersinergi lebih baik lagi serta merealisasikan kegiatan untuk memberikan pengajaran tentang hukum yang terkait dengan gangguan keamanan hutan dan tata usaha negara kepada segenap komponen Perhutani khususnya jajaran yang ada di lapangan.

“Sudah banyak kita melakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara Perhutani dengan masyarakat desa sekitar hutan, akan tetapi justru ada yang terlupakan terkait isi dalam PKS itu sendiri, salah satunya tentang hukum. Dalam penyelesaian permasalahan yang berada di wilayah hukum Bojonegoro, kami akan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” kata Loesy.

“Saat ini pihak Kejari bisa melakukan investasi bersama Perhutani melalui program penanaman sistim kerja sama sambil menyampaikan materi hukum yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan. “Kami menyambut baik dengan adanya petugas Kejari yang bersedia dan telah siap blusukan ke hutan, artinya kedepan nanti akan ada jaksa-jaksa yang blusukan ke hutan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sutikno mengatakan, dengan penandatanganan MoU ini pihak Kejari dapat membantu tugas dan pekerjaan Perum Perhutani khususnya KPH Padangan dalam menekan gangguan keamanan hutan, mengingat semakin menipisnya kondisi tegakan di kawasan hutan salah satunya akibat kurangnya sosialisasi kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum.

“Sedang kita tata personil kejaksaan yang disiapkan untuk terjun langsung ke lapangan, sehingga masyarakat akan mendapatkan penyuluhan tentang hukum apalagi dengan telah dilibatkannya masyarakat dalam kerjasama pengelolaan hutan,” kata Sutikno.

“Semoga kerjasama ini nantinya bisa berdampak positif, masyarakat yang telah sadar hukum akan menurunkan gangguan keamanan hutan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Pdg/Mmt)

Editor : Ywn

Copyright©2020