JAKARTA, PERHUTANI (16/09/2022) | Perum Perhutani menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI dalam rangka pengawasan terhadap kinerja Perum Perhutani pasca merger anak perusahaan yang  dilaksanakan di Malang, Kamis (15/09).

Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji beserta anggota, Asisten Deputi (Asdep) Industri Perkebunan & Kehutanan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rachman Ferry Isfianto, Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro beserta jajaran direksi Perhutani Group.

Muhammad Sarmuji selaku Pimpinan Komisi VI DPR RI mengatakan, bahwa tujuan dari kunjungan kerja spesifik untuk mendapatkan tambahan penjelasan dari Perum Perhutani tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk meningkatkan performa perusahaan di dalam perhutani.

“Lebih jauh untuk melihat koordinasi antara Perhutani dengan Kementerian terkait untuk memastikan status luas Kawasan yang dikelola oleh Perhutani”, ujarnya.

Dalam kunjungan spesifik ini, lanjut Sarmuji, pihaknya juga ingin mendengar penjelasan dari Perhutani tentang kondisi lapangan dalam banyak hal, termasuk mitigasi resiko terkait kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus dan meminimalisasi dampak kebijakan tersebut pada perusahaan.

Sementara itu Asisten Deputi (Asdep) Industri Perkebunan & Kehutanan Kementerian BUMN Rahman Fery Istianto menyampaikan, Kementerian BUMN hadir sebagai pembina dan melakukan pengawalan serta memantau kinerja dan program BUMN dalam rangka mendukung perbaikan kinerja untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dia juga juga menyampaikan terimakasih kepada Komisi VI DPR RI yang sudah mendorong Perhutani beserta anak perusahaannya untuk terus melakukan inovasi-inovasi termasuk transformasi informasi teknologi, dan digital serta kemanfaatan data.

“Hal tersebut untuk mendukung peningkatan produktifitas perusahaan dengan memperhatikan pengembangan wawasan lingkungan juga mendorong Perhutani meningkatkan fungsi dalam mendukung kelestarian hutan nasional termasuk kontribusi pada perekonomian melalui partisipasi masyarakat dan UMKM setempat”, ujarnya.

Harapan dengan dilakukan merger ini tentunya terdapat perubahan pola kerjasama dan bagaimana kita bisa mengeksploitasi kayu bulat sampai dengan pemasarannya sehingga penjualan kayu yang dilakukan oleh Perhutani semakin meningkat dan bisa bersinergi dengan anak perusahaannya.

“Untuk itu kami harapkan ada masukan dan arahan dari Komisi VI DPR RI sehingga bisa kami tampung dan tindak lanjuti demi peningkatan dari Perhutani dan anak perusahaan”, tutupnya.

Dalam kunjungan kerja spesifik itu, Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menjelaskan di hadapan Komisi VI DPR RI, bahwa Perhutani telah melakukan perampingan jumlah anak perusahaan dari 8 (delapan) menjadi 3 (tiga) yaitu diantaranya Inhutani I, Inhutani V dan Econique. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN untuk  merasionalisasi jumlah anak perusahaan.

Wahyu menyebut bahwa merger ini telah sah secara legal pada bulan Agustus 2022 sehingga jumlah anak perusahaan Perhutani yang semula 8 menjadi 3.

“Merger anak perusahaan ini memang belum ada satu bulan, sehingga kami terus melakukan konsolidasi melakukan aktifitas dan tindak lanjut dari merger ini, tapi secara legal  merger ini sudah bisa terlaksana”, tutupnya. (Kom-PHT/PR/2022-IX-22)

 

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

Asep Dedi Mulyadi – Sekretaris Perusahaan

Telp. (021) 7805730

Fax. (021) 7805731

Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id