KEDU UTARA, PERHUTANI (08/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Candiroto menerima kunjungan jajaran Komando Rayon Militer (Koramil) 05/Candiroto dalam rangka koordinasi rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Pertemuan berlangsung di Kantor BKPH Candiroto dan diterima langsung oleh Kepala BKPH Candiroto, Jumat (05/12).

Perhutani KPH Kedu Utara menegaskan bahwa setiap bentuk pembangunan di kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).

Administratur Perhutani KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Candiroto, Joko Supriyanto, menyampaikan penegasan tersebut saat menerima kunjungan jajaran Koramil 05/Candiroto yang melakukan koordinasi terkait rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di wilayah BKPH Candiroto.

Untuk proses pengajuan PKH sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, Perhutani siap mendampingi agar prosesnya berjalan tertib, sesuai aturan, dan tetap menjaga fungsi hutan.

Ia menegaskan bahwa Perhutani mendukung kegiatan yang memperkuat ekonomi masyarakat desa, namun seluruh proses harus mengikuti ketentuan pemerintah tentang penggunaan kawasan hutan. Setiap pemanfaatan ruang, lanjutnya, wajib mempertimbangkan aspek kelestarian, keamanan kawasan, dan keberlanjutan pengelolaan hutan negara.

Perwakilan Koramil 05/Candiroto, Hasyim, melakukan konsultasi terkait rencana lokasi gedung koperasi yang berada di dalam kawasan hutan. Ia menyampaikan bahwa pendampingan Koramil merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam mengawal program desa agar berjalan sesuai ketentuan.

Koramil memastikan pemerintah desa memahami alur perizinan. Koordinasi dengan Perhutani menjadi langkah penting agar rencana pemanfaatan kawasan hutan tidak menyalahi aturan.

Menurut Hasyim, setiap desa dalam program Desa Merah Putih didampingi satu Babinsa untuk membantu komunikasi lintas instansi serta memastikan setiap langkah pembangunan mengikuti jalur legal.

Dalam pertemuan tersebut, Perhutani dan Koramil membahas kebutuhan awal yang harus disiapkan pemerintah desa, mulai dari kelengkapan administrasi, kejelasan titik lokasi, hingga aspek teknis yang perlu diperhatikan. Perhutani menyatakan siap memberikan informasi dan pendampingan agar pemerintah desa tidak salah langkah dalam proses administrasi.

Perhutani juga mengingatkan pentingnya menjaga fungsi hutan dan memastikan rencana pembangunan tidak menimbulkan risiko terhadap kelestarian kawasan. Pertemuan berlangsung konstruktif dan ditutup dengan komitmen kedua pihak untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah desa. Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian warga tanpa mengabaikan prinsip kelestarian hutan yang menjadi tanggung jawab bersama. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)

Editor: Tri
Copyright © 2025