RANDUBLATUNG, PERHUTANI (10/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung menerima pembinaan pemolisian masyarakat dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Blora di Pos 77 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bodeh Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Beran, Kamis (07/08).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (Kanit Binkamsa) Tono Widayanto, Perwira Sementara (PS) Kanit Bhabinkamtibmas Aiptu Murdiman, PS Kanit Bintibsos Aiptu M. Ghozali, PS Kanit Binpolmas Aiptu Rudi Setyanto, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Beran Muslim, Kepala BKPH Boto Jarwo Subagiyo, perwakilan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH), serta Mandor Polisi Teritorial (Polter).
Administratur KPH Randublatung melalui Kepala BKPH Boto, Jarwo Subagiyo, menyampaikan apresiasi kepada Satbinmas Polres Blora atas pembinaan yang diberikan. Ia berharap rekan-rekan dapat memperhatikan dengan sungguh-sungguh materi yang disampaikan, sehingga dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Atas nama KPH Randublatung, kami juga memohon maaf karena Bapak Administratur dan jajaran manajemen tidak dapat hadir karena ada kepentingan dinas di Salatiga dan agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan,” ujarnya.
PS Kanit Binpolmas, Aiptu Rudi Setyanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembinaan kali ini membahas tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas), yaitu pengetahuan terkait upaya kepolisian yang melibatkan partisipasi masyarakat. Polmas memiliki dua Forum Komunikasi Pemolisian Masyarakat (FKPM), yakni FKPM Wilayah dan FKPM Kawasan. Kawasan hutan termasuk dalam FKPM Kawasan.
“Pemolisian masyarakat ini bertujuan agar setiap orang dapat menjadi ‘polisi’ bagi dirinya sendiri dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun kriminalitas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Polmas juga menuntut tanggung jawab di lingkungan terkecil, seperti RT/RW, untuk membantu kepolisian dalam pencegahan gangguan kamtibmas maupun permasalahan kecil. “Saya juga mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terhadap judi daring, permainan daring, pinjaman daring, slot, dan hal-hal lain yang dapat menjerumuskan pada tindakan negatif,” pungkasnya. (Kom-PHT/Rdb/Jun)
Editor: Tri
Copyright © 2025