PURWODADI, PERHUTANI (12/11/2025) | Upaya menjaga dan menertibkan aset negara terus dilakukan oleh Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, salah satunya melalui kegiatan penataan dan penertiban penggunaan tanah milik perusahaan. Langkah konkret tersebut diwujudkan dengan kegiatan koordinasi bersama Pemerintah Desa Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, pada Selasa (11/11).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban tanah perusahaan pada bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Wedung di Dukuh Angin-angin, Desa Buko Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak seluas 0,3293 Ha, yang secara sah merupakan aset milik Perhutani KPH Purwodadi, namun saat ini sebagian dimanfaatkan oleh warga Dusun Angin-angin, Desa Buko.
Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Administratur KPH Purwodadi, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP), Kepala Sub Seksi Sarpra, Opset, dan IT, beserta staf KPH Purwodadi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Desa Bukodan Sekretaris Desa Buko, yang selama ini menjadi fasilitator penghubung antara Perhutani dengan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Administratur KPH Purwodadi, Toto Suwaranto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Perhutani untuk menjaga aset negara agar tetap terpelihara dan termanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Perhutani melakukan langkah-langkah penertiban dan koordinasi ini bukan untuk mempersulit masyarakat, namun untuk memastikan bahwa seluruh aset perusahaan tetap tercatat dan terlindungi secara hukum. Tanah bekas TPK Wedung ini merupakan aset negara yang harus kita kelola dengan tertib agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Buko, Al-Munawar, menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Perhutani. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa siap mendukung proses penertiban tersebut selama dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah yang baik.
“Perhutani di tingkat desa tentu mendukung langkah Perhutani dalam menjaga aset negara. Kami juga berterima kasih karena kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan terbuka. Masyarakat kami akan kami arahkan agar memahami posisi dan aturan yang berlaku,” terangnya.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Desa Buko, Dwi Cahyo, menyampaikan bahwa pemerintah desa akan membantu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pihak Perhutani agar proses penertiban berjalan lancar.
“Kami siap membantu sebagai penghubung komunikasi, agar masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut memahami bahwa aset itu milik negara. Harapannya, ada solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa menimbulkan gesekan,” ujarnya.
Kegiatan koordinasi tersebut diakhiri dengan peninjauan lapangan dan pendataan awal lokasi bekas TPK Wedung. Perhutani KPH Purwodadi menegaskan akan terus melanjutkan langkah-langkah penataan administrasi aset dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga aset negara demi kepentingan bersama dan keberlanjutan pengelolaan hutan. (Kom-PHT/Pwd/Aris)
Editor: Tri
Copyright © 2025