SEMARANG, PERHUTANI (28/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang menerima kunjungan kerja lapangan dari Sumitomo Forestry Co. Ltd, perusahaan asal Jepang yang merupakan induk dari PT Rimba Partikel Indonesia (RPI), Selasa (27/05). Kunjungan dilakukan di petak 64 B1 dan petak 61, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Watugajah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jembolo Selatan, dalam rangka menindaklanjuti rencana kerja sama pengembangan tanaman jenis glerecede dan jabon seluas ±70 hektare antara Perum Perhutani dan PT Rimba Partikel Indonesia yang berkedudukan di Kaliwungu, Kendal.
Kunjungan tersebut didampingi oleh Plt. Administratur KPH Semarang, Muhadi, beserta jajaran manajemen. Dari pihak Sumitomo Forestry Co. Ltd, hadir Mr. Yokoyama, Mr. Nakanishi, dan Mr. Kawasaki, sedangkan dari PT Rimba Partikel Indonesia hadir Ulil Abror.
Dalam kunjungannya, Mr. Yokoyama menyampaikan bahwa lokasi yang direncanakan sebagai objek kerja sama dari sisi teknis sangat cocok dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman glerecede dan jabon. “Harapannya, lokasi ini dapat menjadi sumber bahan baku (raw material) bagi produksi particle board di PT Rimba Partikel Indonesia, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Administratur KPH Semarang, Muhadi, menyampaikan apresiasi atas rencana kerja sama yang akan dilakukan oleh PT Rimba Partikel Indonesia dengan Perhutani. Ia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Perhutani.
“Perhutani juga mengapresiasi bahwa dalam kerja sama ini tetap memberi ruang bagi para pesanggem atau penggarap untuk melaksanakan kegiatan tumpangsari dengan sistem cluster. Kolaborasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat ini diyakini memiliki tingkat keberhasilan tinggi dan dapat menjadi role model bagi wilayah lain,” jelasnya.
Dalam kerja sama ini, Perhutani akan memperoleh bagi hasil berupa fixed sharing yang dihitung berdasarkan luasan per hektare per tahun, serta variable sharing yang dihitung dari hasil panen dikurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per hektare per tahun. Skema ini menjadi harapan besar bagi perusahaan untuk meningkatkan pendapatan guna menunjang kesejahteraan karyawan. (Kom-PHT/Smg/Pay)
Editor: Tri
Copyright © 2025