PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (12/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat bersama Kepolisian Resor (Polres) Brebes melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Kepolisian Khusus (Binkorpolsus) dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan personel Polisi Hutan (Polhut). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana di kawasan hutan melalui pemberian materi, praktik kesamaptaan, baris-berbaris, dan bela diri oleh jajaran Polres Brebes kepada jajaran Polhut yang tersebar di wilayah Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Salem, BKPH Bantarkawung, dan BKPH Paguyangan.
Kegiatan Binkorpolsus dilaksanakan di gedung pertemuan serbaguna untuk sesi materi, serta di lapangan olahraga kantor KPH Pekalongan Barat untuk sesi praktik, pada Kamis (12/06).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur Perhutani KPH Pekalongan Barat beserta jajaran Polhut, serta Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Brebes beserta jajaran, mewakili Kepala Polres Brebes.
Administratur KPH Pekalongan Barat melalui Wakil Administratur Triyono, menyampaikan bahwa tugas Polisi Hutan adalah meminimalisasi gangguan apa pun yang terjadi di kawasan hutan. Untuk itu, Perhutani terus meningkatkan koordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian sebagai salah satu upaya antisipasi terhadap gangguan keamanan hutan (Gukamhut), seperti pencurian kayu, penggarapan liar, maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kepolisian Khusus, dalam hal ini jajaran Polisi Hutan (Polhut) yang ada di Perhutani KPH Pekalongan Barat, juga perlu bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya dengan Polres Brebes. Jalin komunikasi dan koordinasi yang baik merupakan hal penting,” ujarnya.
Kepala Polres Brebes melalui Kasat Binmas Polres Brebes, AKP Puji Haryati, menyampaikan bahwa kegiatan Binkorpolsus ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Polri dengan Perhutani, khususnya terkait gangguan keamanan hutan (Gukamhut) dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini juga bertujuan menambah wawasan personel Kepolisian Khusus, khususnya Polhut, agar lebih peduli terhadap setiap kejadian yang terjadi di kawasan hutan.
“Sebagai seorang pasukan, kita harus bisa mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian Khusus memiliki fungsi preemtif, preventif, dan represif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme tindakan atau pelaksanaan di lapangan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kepolisian Khusus dalam mengemban tugas negara di bidang kehutanan memang sangat berat.
“Namun dengan adanya sinergi bersama Kepolisian, kami siap mendukung dan bekerja sama, termasuk dalam hal pencegahan pencurian kayu maupun penggarapan liar, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam rangka pencegahan tindak pidana kehutanan,” ujarnya. (Kom-PHT/Pkb/Sgy)
Editor: Tri
Copyright © 2025