CIANJUR, PERHUTANI (12/12/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur melakukan audiensi  dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur  terkait memperkuat sinergitas dan soliditas kerja sama dalam pengamanan hutan di wilayah  di Cianjur pada Senin (09/12).

Hadir dalam kegiatan ini, Administratur KPH Cianjur, Ade Sugiharto, bersama Wakil Administratur KPH Cianjur, Ejang Sukiman; Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Vicky Yuldan M; Komandan Regu (Danru)Polisi Kehutanan (Polhut), Supriadi, serta Kepala Kejari Cianjur, Kamin, beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Administratur KPH Cianjur, Ade Sugiharto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan soliditas antara Perhutani dan Kejari Cianjur. Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk menciptakan komunikasi yang harmonis dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan gangguan keamanan hutan. “Kami berharap melalui kegiatan ini, sinergitas dan soliditas antara Perhutani KPH Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur semakin erat, sehingga upaya bersama untuk menjaga dan melestarikan hutan di Kabupaten Cianjur dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ade.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menyambut positif audiensi ini. Ia menekankan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Perhutani sejalan dengan visi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain berfungsi dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Kejaksaan juga berperan secara preventif dalam memberikan upaya pencegahan terhadap potensi gangguan hukum.

“Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bekerja sama dengan berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pengelolaan hutan oleh Perhutani harus selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan pendekatan hukum akan tetap mengedepankan kerjasama antara aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, dengan tetap mempertimbangkan pendekatan sosial,” jelasnnya. (Kom-PHT/CJR/HN)

Editor:EM
Copyright©2024