MANTINGAN, PERHUTANI (20/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan meningkatkan sinergitas dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Ngiyono melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngiri, Selasa (20/05).
Perluasan sosialisasi diselenggarakan oleh Wakil Administratur KPH Mantingan, yang didampingi Kepala BKPH Ngiri, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngiri, Kepala RPH Tlogo, serta Komandan Regu Polisi Kehutanan Mobil (Polhutmob) KPH Mantingan, kepada Ketua Bumdes Sumur Tua Desa Ngiyono.
Wakil Administratur KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menjelaskan maksud pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta meminimalkan praktik penggarapan liar di kawasan hutan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kondusivitas kawasan hutan.
“Dengan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama, kedua belah pihak akan memperoleh keuntungan, dan pendapatan Bumdes Sumur Tua Desa Ngiyono juga akan meningkat,” ujarnya.
Ketua Bumdes Sumur Tua Desa Ngiyono, Susilo, mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang diberikan oleh Perhutani mengenai pemanfaatan kawasan hutan.
“Besar harapan kami, khususnya masyarakat Desa Ngiyono, agar dapat memanfaatkan lahan Perhutani secara legal tanpa adanya permasalahan. Guna meningkatkan pendapatan Bumdes Sumur Tua, kami berharap Perhutani senantiasa memberikan pendampingan serta memfasilitasi proses permohonan kerja sama pemanfaatan hutan,” tuturnya. (Kom-PHT/Mnt/Joy)
Editor: Tri
Copyright © 2025