TUBAN, PERHUTANI (11/9/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tuban untuk mendampingi proses hukum terkait kegiatan agroforestry di lahan kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani Tuban. Pendampingan hukum dilakukan melalui sosialisasi hukum dan perundang-undangan pemanfaatan kawasan hutan yang dilaksanakan di Kantor Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Merakurak pada (11/9).
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Perhutani wilayah Tuban Barat dan mitra Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ini bertujuan agar semua kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Narasumber pada acara tersebut adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Tuban.
Kepala Perhutani KPH Tuban, Bayu Nugroho, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama antara Perhutani Tuban dan Kejaksaan Negeri Tuban. “Kejaksaan Negeri akan membantu kegiatan Perhutani terkait pemanfaatan kawasan hutan oleh LMDH, termasuk dalam sosialisasi hukum dan pendampingan di lapangan,” ujarnya.
Bayu Nugroho berharap bahwa sosialisasi hukum ini dapat menurunkan risiko dan pelanggaran hukum di lapangan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tuban, Hendi Budi Fidrianto, menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri akan sepenuhnya mendukung kegiatan Perhutani di lapangan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja kedua institusi dalam melindungi aset negara berupa kawasan hutan serta mendukung pendapatan negara bukan pajak (PNBP). (Kom-Pht/Tbn/ Yuli)
Editor:Lra
Copyright©2024