TUBAN, PERHUTANI (13/09/2023) | Musim kemarau identik dengan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), untuk itu Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban, wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kerek bersama jajaran Kepolisian Sektor Kerek melakukan patroli gabungan dan memasang sejumlah rambu-rambu larangan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah titik, Tuban pada Selasa (12/09).
Administratur Perhutani Tuban melalui Warsito Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kerek menyampaikan, bahwa sinergi dengan Kepolisian perlu terus dibangun guna menciptakan iklim kerja yang kondusif, agar kondisi keamanan hutan dan lahan dapat terwujud, dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan, katanya.
Sementara itu, Kapolsek Kerek AKP Darmono dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa masyarakat juga harus memahami bahwa tindakan pelaku yang menyebabkan terjadinga kebakaran hutan dan lahan akan dikenai sangsi pidana sesuai pasal 18 UU RI nomor 32/2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan aktifitas di area rawan kebakaran, tuturnya.
Lebih lanjut ia mengemukakan, “Melakukan kegiatan patroli gabungan bersama Perhutani merupakan bentuk sinergi bersama, untuk saling mendukung satu sama lain dan saling menguatkan khususnya dalam bidang keamanan lingkungan,” tutupnya. (Kom-PHT/Tbn/Yul)
Editor : LRA
Copyright © 2023