TUBAN, PERHUTANI (22/05/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten  Lamongan terkait pemanfatan Tanah Aset Perhutani Tuban pada Selasa (21/05). Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Andong Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Tanah Aset Perhutani yang dikerjasamakan berada di Jalan Desa Daendels Desa Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan 3,8 hektar yang dipergunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum di Kecamatan Brondong untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya peningkatan layanan dan akses Kesehatan untuk masyarakat.

Bayu Nugroho selaku Kepala Perhutani KPH Tuban dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perhutani akan mendukung semua program Pemerintah dan mengutamakan kepentingan umum. Ia menegaskan bahwa pengadaan perjanjian kerjasama tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharpakan dapat turut memfasilitasi Pemkab Lamongan  untuk mendirikan Rumah Sakit Umum di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan”, ujarnya.

Sementara itu, Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Moh. Chaidir Annas, bersyukur dan berterimakasih pada Perhutani atas sinergi dan kolaborasi sehingga kerjasama pemanfaatan tanah asset Perhutani Tuban terlaksana dengan lancar. Ia menjelaskan bahwa target Pemerintah Kabupaten saat ini yaitu mengupayakan peningkatan layanan dan akses Kesehatan dengan mendirikan Rumah Sakit Umum agar terlaksana dengan lancar.

“Semoga menjadi manfaat baik untuk semua masyarakat terutama yang berada di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan” tutupnya. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)

Editor:Lra
Copyright©2024