TUBAN, PERHUTANI (02/7/2024)  | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Asset dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bojonegoro dalam pemanfaatan tanah Djawatan Kehutanan (DK) seluas 300 m². Tanah ini terletak di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Merakurak, Desa Merakurak, Kecamatan Merakurak, dan akan digunakan untuk pemberdayaan dan pembinaan narapidana yang sudah memasuki masa tenggang menjelang pembebasan mereka. Penandatanganan PKS Asset dilakukan di ruang kerja Kepala KPH Tuban pada Selasa (02/07).

Tanah DK di BKPH Merakurak tersebut akan digunakan sebagai sarana peternakan ayam, budidaya lele, dan kebun sayur yang dikelola oleh para narapidana dengan pendampingan khusus. Keterampilan dalam mengelola ternak dan tanaman sayur diharapkan dapat menjadi bekal bagi para narapidana saat mereka kembali ke masyarakat.

Bayu Nugroho, Kepala KPH Tuban, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk partisipasi Perum Perhutani dalam mendukung proses pembinaan sumber daya manusia, khususnya bagi para narapidana. “Kerjasama ini bertujuan untuk membantu narapidana menjadi manusia yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang diberikan, didukung oleh sarana dari Perhutani berupa pemanfaatan tanah DK,” tuturnya.

Sugeng Indrawan, Kepala Lapas Bojonegoro, menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Tuban atas dukungan dan izin dalam pemanfaatan lahan tanah DK. “Pemanfaatan lahan ini akan menjadi ruang edukasi dan pembekalan keterampilan bagi narapidana yang akan segera dibebaskan. Kami berharap sinergi dengan Perhutani ini akan membawa kebaikan bagi narapidana dan masyarakat,” ujarnya. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)

Editor : Lra
Copyright©2024