Perum Perhutani berupaya mendorong percepatan penyelesaian konflik terkait sistem penguasaan lahan atau tenurial,khususnya kasus tenurial yang terjadi di sejumlah kawasan di Pulau Jawa.

Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto mengatakan,hingga kini kasus tenurial terjadi di beberapa kabupaten di Pulau Jawa, seperti yang terjadi di Cilacap, Boyolali, Blitar, Malang. Untuk itu, pihaknya terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme penyelesaian dari konflik sosial menjadi komunikasi sosial. Kasus tenurial masih terjadi di beberapa daerah,” ungkap Sukmananto seusai Penandatanganan Kerja Sama Perlindungan Hutan dengan Kejagung, di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan,luas hutan Perhutani sekitar 2,4 juta hektare atau hanya 18% dari luas Pulau Jawa yang dihuni sekitar 60% penduduk Indonesia. Situasi tersebut menuntut Perhutani melakukan pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan sistem berbagi sejak 2001 silam. Sukmananto menyebutkan, tidak kurang dari Rp20,8 miliar pertahun nilai bagi hasil produksi kayu dan nonkayu yang diterima masyarakat dari kerjasama pengelolaan hutan bersama.

Namun di sisi lain,Perhutani tidak menampik jika makin sempitnya lahan ikut menambah konflik sosial yang terkait perlindungan hutan dan tenurial. Karena itu, Perum Perhutani berupaya mendorong percepatan penyelesaian konflik tenurial, salah satunya dengan menjalin kerja sama perlindungan dan pengamanan hutan sebagai aset negara dengan pihak Kejagung.

Kerja sama itu, kata Sukmananto, sudah sejalan dengan UU Nomor 16/2004 yang menyatakan bahwa bidang perdata dan tata usaha kejaksaan dapat mewakili pemerintah di pengadilan dengan surat kuasa khusus.“Kerja sama ini menjadi bagian dari solusi tepat serta membantu komitmen bersama mewujudkan kawasan hutan sebagai aset negara,”terangnya.

Selain diharapkan dapat meningkatkan kinerja, khususnya terkait percepatan penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan Jawa, kerja sama dengan Kejagung juga diharapkan dapat meminimalisasi dan menekan tingkat permasalahan tenurial dengan tetap mengedepankan komunikasi sosial yang konstruktif.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin mengatakan, permasalahan hutan yang terjadi belakangan ini sejatinya tidak hanya dialami di dalam negeri,tapi juga sudah menjadi permasalahan dalam skala global.

Karena itu, pihaknya berjanji akan memberikan pendampingan hukum terhadap Perum Perhutani, khususnya jika bersinggungan dengan masalah perdata. andi setiawan

seputar-indonesia.com:: Rabu, 13 Juni 2012