CEPU, PERHUTANI (18/12/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu melaksanakan kegiatan opname untuk memverifikasi kesesuaian fisik dan administrasi persediaan kayu di tiga Tempat Penimbunan Kayu (TPK), yaitu TPK Cabak, TPK Pasarsore, dan TPK Batokan, pada Kamis (18/12).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Sub Seksi Produksi dan Pembinaan TPK beserta jajaran KPH, TPK Cabak, TPK Pasar Sore, serta TPK Batokan, berdasarkan perintah Administratur KPH Cepu
Administratur KPH Cepu melalui Kepala Sub Seksi Produksi dan Pembinaan TPK, Achmad Kairul Salam, menyampaikan bahwa kegiatan opname merupakan bagian penting dari pengelolaan hasil hutan Perhutani guna memastikan akuntabilitas jumlah dan kualitas kayu yang disimpan serta menjamin legalitas persediaan kayu, baik secara fisik maupun administrasi.
Verifikasi opname TPK Perhutani meliputi beberapa tahapan, antara lain verifikasi stok fisik dengan mencocokkan data inventaris kayu di lapangan dengan catatan pembukuan atau sistem digital yang tersedia. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat selisih berupa kehilangan maupun kelebihan stok kayu di TPK. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup aspek akuntabilitas dan transparansi, legalitas, serta penilaian kualitas kayu yang dilakukan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) guna klasifikasi dan penentuan nilai jual.
Lebih lanjut, Kepala Sub Seksi Produksi dan Pembinaan TPK, Achmad Kairul Salam, menjelaskan bahwa TPK merupakan tempat penampungan sementara hasil penebangan kayu log yang berlokasi strategis, umumnya dekat dengan jalan raya, guna memudahkan proses bongkar muat dan distribusi. “Secara ringkas, opname TPK Perhutani merupakan proses penting untuk mengaudit dan memvalidasi seluruh persediaan kayu log yang berada di lokasi penampungan Perhutani,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pembeli kayu log di TPK, Rendi, mengaku terbantu dengan adanya kegiatan verifikasi opname tersebut. Menurutnya, penandaan kayu dengan warna berbeda memudahkan dalam memilih kayu bersertifikat Forest Stewardship Council (FSC) maupun non-FSC. (Kom-PHT/Cpu/Pai)
Editor: Tri
Copyright © 2025