BONDOWOSO, PERHUTANI (17/03/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, bertempat di Aula Wibawa Dhyaksa Kantor Kejari Kabupaten Situbondo, Jumat (17/03).

PKS tersebut ditandatangani oleh Administratur Perhutani Bondowoso Andi Adrian Hidayat dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar. Perjanjian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan pemahaman yang benar pada proses penanganan dan penyelesaian sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara.

Administratur Perhutani Bondowoso Andi Adrian Hidayat menyampaikan, terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran kejaksaan yang telah meluangkan waktu dan tempat sehingga acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Perum Perhutani Bondowoso dengan Kejari Situbondo dapat berjalan dengan lancar dan baik. “Kami berharap pihak kejaksaan dapat membantu Perhutani sepenuhnya dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum baik Perdata dan Tata Usaha Negara yang kami hadapi di wilayah hukum Kabupaten Situbondo,” ujar Andi Andrian.

Sementara itu, Kajari Situbondo Nauli Rahim siregar dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik terlaksananya Perjanjian Kerjasama dengan Perum Perhutani Bondowoso.

“Wilayah hukum Kejari Situbondo itu meliputi tiga wilayah kerja Perhutani diantaranya KPH Bondowoso, KPH Banyuwangi Utara di ujung timur, dan KPH Probolinggo di ujung barat, dan alhamdulillah semua telah menjalin kerjasama dengan kami,” ujar Nauli.

“Untuk itu kami siap memberikan dukungan dan bantuan sepenuhnya kepada Perhutani dalam rangka menyelesaikan permasalahan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi.

“Saya berharap sinergi dan kerjasama ini tetap terpelihara dan berjalan secara berkesinambungan,” pungkas Nauli mengakhiri sambutannya. (Kom-PHT/BDW/Mam)

Editor : Uan
Copyright © 2023